Latar Belakang

Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undangan Pembentukan Kabupaten Batu Bara melalui Usul Inisiatif Pemerintah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonedsia pada tanggal 7 Desember 2006 di Jakarta selanjutnya diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4681) maka harus dipikirkan secara konsepsional, strategis dan taktis untuk pengelolaan pemerintah baru serbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat menuju taraf hidup yang lebih baik.
Nama Batu Bara (Batubahara) telah tercantum dalam literatur di abad ke -16 “Membayar upeti kepada Raja Haru.” Laporan utusan Pemerintah Inggris dan Penang John Anderson telah mengunjungi Batu Bara pada tahun 1823 dalam bukunya “Mission To The East Coast Of Sumatra”.
Konsekuensi lebih lanju dari keinginan dan niat mewujudkan Kabupaten Batu Bara adalah tanggung jawab yang diemban penggagas pemekaran untuk bisa menempatkan pola fikir masyarakat pada posisi yang lebih maju. Tanggung jawab dimaksud berkenaan dengan pencerahan pemikiran seluruh masyarakat di tujuh kecamatan, Merubah pemikiran awam masyarakat melalui paparan-paparan logis yang nantinya diharapkan melahirkan semangat baru untuk membangun diri, tidak hanya berpasrah terhadap kebijakan-kebijakan sepihak oleh kelompok penguasa jika sifatnya merugikan masyarakat banyak.
Partisipasi dari segenap lapisan masyarakat Batu Bara sekaligus sebagai Stake Holder harus diapresiasikan sebagaimana yang terpancar dalam semangat masyarakat Batu Bara dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam adat istiadat dan budaya masyarakat Batu Bara.