Landasan Formal

-
Adanya Aspirasi Masyarakat untuk Pembentukan Kabupaten Batu Bara yang disampaikan oleh BP3KB – GEMKARA, Surat Nomor 11/BP3KB.III/2002 tanggal 11 Maret 2002
-
Surat Keputusan DPRD Kabupaten Asahan No.23/K/DPRD/2005 tanggal 4 Agustus 2005 Perihal Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Asahan menjadi Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu Bara.
-
Surat Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten Asahan menjadi Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu Bara oleh Bupati Asahan No.130/4634 tanggal 11 Juli 2005,
-
Surat Keputusan DPRD Propinsi Sumatera Utara No.11/K/2005 tanggal 18 Oktober 2005 perihal Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Asahan menjadi Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu Bara,
-
Surat Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten Asahan menjadi Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu Bara oleh Gubernur Sumatera Utara No.130/7186 tanggal 27 Oktober 2005.
-
Kajian Pemekaran Wilayah Kabupaten Asahan menjadi Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu Bara oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.
-
PERDA Kabupaten Induk (Kabupaten Asahan) tentang Pembentukan Kecamatan No,28 Tahun 2000.
-
Peta wilayah Kabupaten Batu Bara sebagai calon Kabupaten yang akan di bentuk dan dilegalisir oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan calon Kabupaten.
-
Surat Keputusan DPRD Kabupaten Asahan tentang penetapan Ibukota Kabupaten Batu Bara No. 24/K/DPRD/2005 tanggal 4 Agustus 2005.
-
Surat Keputusan DPRD Kabupaten Asahan tentang kesanggupan Dukungan Dana dan Kabupaten Induk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut No. 25/K/DPRD/2005 tanggal 4 Agustus 2005.
-
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara untuk mengalokasikan dana bantuan kepada Kabupaten yang baru dibentuk (Kabupaten Batu Bara) pada APBD Propinsi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Nomor 903/2650.K/2005 tanggal 20 Desember 2005.
-
Formulir isian data kelengkapan calon daerah otonom baru yang diisi oleh Pemerintahan Kabupaten ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD.